
Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri. Sebagaimana diperoleh informasi PT Pertamina merencanakan akan menggunakan peralatan dan jasa tenaga kerja asing untuk membantu menuntaskan penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Berdasarkan informasi yang diperoleh perusahaan asing yang diundang masuk adalah Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura yang digandeng PT Elnusa Tbk, yakni sebuah perusahaan bidang well and drilling services yakni jasa pengeboran dan perawatan sumur minyak.
Sesuai ketentuan, perusahaan yang diizinkan untuk menanggulangi tumpahan minyak harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa perusahaan yang diizinkan untuk menanggulangi tumpahan minyak diwajibkan mendapat persetujuan dari Kementerian Pehubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Artinya, baik perusahaan, peralatan maupun jasa tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus mendapat izin dari Ditjen Hubla, Kemenhub.
Khusus untuk operator yang mengoperasikan peralatan tumpahan minyak wajib mendapat sertifikat IMO dari Kemenhub.
Sesuai ketentun yang berlaku di Indonesia, maka sertifikat IMO dari tenaga asing tidak serta merta berlaku, melainkan harus mendapat persetujuan dari Ditjen Hubla. Karena sertifikat IMO di setiap negara tidak semua sama karena beda negara beda kualifikasi sesuai wilayah negara masing-masing. (son)