Petugas Periksa Pedagang Beras Terkait Harga Sesuai HET

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mengaku tengah menelusuri para pedagang beras di berbagai pasar agar tak menjual barangnya melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan tersebut menurut Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, Anim Mulyana mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras di mana untuk kualitas medium harga yang berlaku di Pulau Jawa sebesar Rp9.450 dan beras kualitas premium Rp12.800.

“Sosialisasi tentang penetapan HET kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap pasar. Mulai dari Pasar Agung, Pasar Tugu,  Pasar Kemiri, Pasar Cisalak dan Pasar Sukatani,” ungkapnya di Depok.

Pihaknya juga mengaku dalam pemantauan yang dilakukan ke tiap pasar tradisonal terkait harga beras. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan pedagang  yang kedapatan menjual harga beras kualitas medium dan premium di atas HET yang telah ditentukan. “Sesuai hasil monitoring yang kita lakukan untuk harga beras kualitas medium sebesar Rp9.400/kg, sedangkan beras kualitas premium Rp11.597/kg,” ujarnya.

Ia menambahkan penetapan HET kini pemerintah sudah mulai berlaku sejak bulan September 2017. Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring harga beras di pasar, sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran harga yang dilakukan oleh pedagang.

“Bagi pedagang yang tidak mengikuti HET akan ada sanksi sesuai dengan Permendag, yaitu berupa pencabutan izin usaha,” Jelasnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button