
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil perolehan kursi partai politik di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan karena perolehan kursi partai belum bisa ditetapkan maka hasil calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilh juga sudah pasti tidak bisa ditetapkan.
Dia mengumpamakan, apabila KPU keburu menetapkan caleg terpilih, kemudian ternyata pada putusan akhir di MK setelah dihitung secara nasional, misalnya ada dua partai yang tidak mencapai parliamentary threshold (PT) 4 persen untuk bisa lolos ke Senayan DPR, maka akan menjadi kacau.
Saat ini, KPU sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di MK. Arief berharap putusan sengketa Pileg juga sama dengan hasil PHPU Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yaitu hasil yang ditetapkan KPU dinyatakan tidak bersalah.
Untuk itu, Arief meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah meminta agar KPU di daerah agar menahan dulu proses penetapan kursi caleg terpilih, baik caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk untuk DPD.
KPU sudah berkirim surat kepada MK untuk menanyakan daerah mana saja yang tidak terdapat sengketa Pileg. Namun KPU belum mendapatkan balasan dari MK.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi untuk menyusun keterangan menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan yang disiapkan tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan, tindak lanjut laporan dan temuan, jawaban dari pokok-pokok dalil pemohon dan jenis-jenis pelanggaran.
Selain menyiapkan keterangan untuk 260 laporan gugatan Pileg yang diregistrasi MK, Bawaslu juga menyiapkan sejumlah bukti hasil pengawasan untuk Pileg 2019. Posisi Bawaslu RI dalam sengketa pileg sama dengan saat sidang gugatan Pilpres, yakni sebagai pihak pemberi keterangan.
Untuk diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019. (har)