Pilkada 2020, KPU Terapkan e-Rekap

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020. Rencana penerapan e-rekap atau Sistem Informasi Penghitungan (Situng)  berbasis internet itu dibahas dalam focus group discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (5/7).

Anggota KPU RI Viryan Aziz yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan rencana penerapan e-rekap masih akan dimatangkan termasuk melakukan koordinasi dengan DPR RI sebagai mitra kerja KPU. "Kami hari Senin RDP dengan Komisi II dan menyampaikan rancangan PKPU tahapan program jadwal Pilkada 2020. Kami juga menyampaikan Situng sebagai hasil resmi," kata Viryan Aziz yang hadir sebagai salah satu pembicara FGD.

Viryan menjelaskan penerapan e-rekap yang juga dikenal dengan sebutan real count KPU merujuk pada Situng yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004. Namun, selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan. Oleh karena itu, sistem IT ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.

Bahkan, apabila penerapan di pilkada bisa berjalan sukses, sangat mungkin penerapan e-rekap suara bisa diterapkan untuk rekapitulasi suara resmi di tingkat nasional di Pemilu 2024.

Menurutnya, sistem e-rekap ini bisa diterapkan pada Pilpres 2024 ke depan, dengan catatan, pada Pilkada 2020 sudah diterapkan terlebih dahulu. Sehingga, saat pilpres 2024 proses rekapitulasi secara elektronik sudah semakin matang. "Kalau kita mau lihat ke depan Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024, dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikkan beberapa kali digunakan, seperti kotak suara karton," ujarnya.

Selain itu, dalam FGD ini, KPU juga mengevaluasi penggunaan Situng pada pemilu serentak 2019. Menurutnya, hinga saat ini tak ada satupun hacker yang dapat meretas Situng milik KPU.

KPU mengagendakan Pilkada Tahun 2020 pada 23 September. Sebanyak 270 Daerah terdaftar akan menyelenggarakan pilkada serentak 2020 yang merupakan Pilkada Serentak gelombang keempat hingga 2023 mendatang. Sehingga diharapkan pada Pemilu 2024, penyelenggaraan pilkada dapat dilakukan secara serentak secara nasional.

Sejauh ini, KPU telah menyusun rancangan peraturan KPU (PKPU) baru. Uji publik rancangan PKPU Pilkada Serentak 2020 sudah digelar pada Senin (24/6) dan akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun depan. Pekan depan, PKPU tersebut akan dibahas bersama Komisi II DPR dengan materi pembahasan antara lain mengenai tahapan kampanye dan tahapan pencalonan. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button