
Menurut Yuliandre, ada Peraturan Mendagri (Permendagri) yang tidak membolehkan KPID dibiaya oleh APBD tersebut. "Jika ada pembiayaan pun, maka harus masuk kategori hibah," terangnya.
Ia mengatakan tanpa ditopang anggaran memadai, KPID tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam perhelatan pilkada serentak tahun depan. Padahal, peran KPID sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan dan pelanggaran pilkada, misalnya memediasi pelanggaran calon kepala daerah terhadap media massa.
Yuliandre berharap rapat dengan Komisi I DPR ini bisa menghasilkan jalan keluar untuk anggaran KPID dimaksud. "KPID sebaiknya diberikan anggaran oleh pemerintah daerah untuk mengawasi pilkada," tegasnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Ke-270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, dan pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 23 September 2020. (har)