Pilkada Tidak Langsung Kemunduran Demokrasi

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menegaskan pilkada langsung yang diterapkan di era reformasi pada hakikatnya merupakan bentuk koreksi dari kelemahan pilkada tidak langsung yang dipilih oleh DPRD.

Oleh karena itu, keinginan untuk mengembalikan pilkada menjadi tidak langsung merupakan bentuk kemunduran demokrasi. "Kalau evaluasi itu akan mengembalikan Pilkada langsung ke DPRD, maka hal itu akan menjadi set back atau sebuah kemunduran," kata Saan Mustapa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Saat menjelaskan di era reformasi, proses politik yang sebelumnya diwarnai oligarki dan korporasi politik direformasi. Termasuk soal pilkada. "Kalau kita kembali bahwa sebenarnya kita sudah mengevaluasi dan di situ banyak kelemahan, maka itu menjadi sebuah kemunduran. Ketika kita melihat ada kelemahan dan kemudian kita kembali kepada masa lalu, maka kita nggak akan pernah maju," tegasnya.

Munculnya oligarki, menurut politisi Partau NesDem ini yaitu kepala daerah hanya ditentukan oleh sekelompok orang. Persoalannya apakah akan menjadi lebih murah biaya atau money politic-nya, atau justru bisa jadi akan lebih mahal.

Saan mengatakan apabila pertimbangannya bahwa pilkada langsung terlalu mahal biaya politiknya, bisa dipetakan kembali di mana biaya politik yang paling mahal itu. "Pada intinya saya ingin katakan bahwa evaluasi terhadap pilkada langsung itu perlu. Terkait dengan adanya kelemahan dan sebagainya, tapi kalau kembali kepada cara dipilih oleh DPRD, itu sama dengan kita kembali ke masa lalu, memutar arah jarum jam, dan itu kita hanya melanggengkan politik oligarki yang menentukan pemimpin hanya oleh segelintir orang yang belum tentu nanti mampu melahirkan pemimpin yang baik dan peduli," ucap Saan.

Sebagai pimpinan Komisi II DPR yang membidangai pemerintahan dalam negeri, Saan mengatakan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima secara resmi terkait dengan rencana revisi UU Pilkada berkaitan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi pilkada langsung. "Apakah itu dari Kemendagri maupun dari masyarakat. Tetapi Komisi II tetap memasukkan itu sebagai bagian dari Prolegnas, apakah akan masuk prioritas atau belum," ujarnya.

Seadainya pun revisi UU Pilkada masuk prolegnas prioritas, ia memastikan penerapan pilkada tidak lansung belum dapat dilaksanakan untuk Pilkada Serentak 2020. "Kalau misalnya dilakukan revisi dan tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan maka diperkirakan tidak akan bisa terkejar. Mungkin untuk Pilkada 2024 masih memungkinkan kalau dibuka ruang untuk melakukan revisi tersebut," tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button