
Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Sebelumnya, MA membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ini.
Pembatalan merupakan pemuatan ulang atas materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
Oleh sebab itu, MA memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut aturan tersebut. "Memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara," ujar majelis hakim diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
MA menyatakan PM 108 bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi memenuhi undangan dari asosiasi Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana), diantaranya membahas gugatan terkait dengan PM 108. "Saya sedang siapkan diri untuk membuat rancangan draft pengganti PM 108," katanya.
Dirjen mengungkapkan, pihaknya akan memecah aturan transportasi online ini menjadi dua. Satu yang murni menyangkut masalah angkutan sewa khusus yang tidak berbasis online dan yang berbasis online. "Regulasi yang pertama relatif mudah dan sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini sudah siap juga namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” jelas Dirjen. (son)