
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal tidak dapat lagi menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Larangan ini akan dibuat dalam bentuk surat edaran menyusul peringatan Pertamina mengenai alokasi penggunaan gas 3 kg yang harus tepat sasaran. “Disperindag sudah mempersiapkan draf surat edaran tersebut. Kami akan segera terbitkan,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Drg Maya Mardiana.
Setelah surat itu keluar, pihaknya akan menindaklanjuti dengan sosialisasi langsung kepada pegawai baik di kelurahan maupun kecamatan. “Di even yang berkaitan dengan masyarakat juga akan kami lakukan sosialisasi seperti di car free day maupun pameran akan kami ajak Pertamina dan Hiswana untuk membantu mensosialisasikan hal ini,” imbuhnya.
Maya Mardiana menambahkan penggunaan gas 3 kg hanya boleh digunakan pada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan hanya boleh digunakan industri kecil dan menengah (IKM) yang memiliki aset di bawah Rp 50 juta (termasuk bangunan dan tanah). “Subsidi hanya untuk itu, itu PNS diimbau untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina (Persero) mengingatkan PNS tidak memakai gas tabung elpiji 3 kg bersubsidi. Itu penting supaya alokasi gas tabung elpiji 3 kg tersebut tepat sasaran. Yaitu untuk kaum kecil dengan pendapatan Rp 350 ribu.
Merujuk data Pertamina, sebanyak 26 juta keluarga tidak mampu berhak menikmati tabung gas elpiji 3 kg. Indikasi berhak menerima salah satunya pendapatan Rp 350 ribu per bulan. Selain itu, memiliki tembok dan lantai rumah tidak permanen. (nov)