Aparat Polda Metro Jaya menyita 1,343 ton narkoba jenis ganja yang diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Jawa untuk diedarkan di sekitar Jabodetabek. Ada 19 tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti ganja itu dilakukan pihaknya atas kerja sama Polda Metro dengan Polres Bekasi, Polresta Depok, Polrestro Jakarta Barat, dan Polrestro Jakarta Selatan, sejak Desember 2019 hingga medio Januari 2020. "Dari hasil lidik dari anggota kami menyita barang bukti total 1,343 ton ganja," ujar Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1).
Nana mengatakan, polisi menangkap 19 orang tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya ditembak mati dengan alasan berusaha melawan petugas. "Tersangka ada 19 orang. Salah satu dari mereka kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas," tuturnya.
Nana menjelaskan, barang haram tersebut didapat tersangka dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal. "Dari hasil pengungkapan tersebut dikembangkan. Jadi, gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan ke daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Hasil pengembangan di sana kami dibantu oleh Polda Sumut dan diperoleh ganja sebesar 254 kilogram di Kotanopan, Sumut," ungkapnya.
Kepada para tersangka, kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (son)