Polresta Denpasar Rekonstruksi Kasus Narkoba Anggota DPRD

DENPASAR (Bisnis Jakarta) – Kepolisian Resor Kota Denpasar merekonstruksi kasus narkoba yang melibatkan anggota yang juga Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika di kediamannya di Jalan Batanta Denpasar.

“Ada 64 adegan dalam keseluruhan rekonstruksi,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Polisi Wayan Arta Ariawan, di Denpasar, Senin.

Proses rekonstruksi bersama tujuh tersangka lainnya tersebut berlangsung lancar tanpa kendala selama 2,5 jam digelar sekitar pukul 10.30-13.00 WITA.

Menurut Arta, rekonstruksi tersebut merupakan tahapan terakhir terhadap delapan tersangka untuk melengkapi pemeriksaan. Dalam reka ulang tersebut, juga dilakukan rekonstruksi untuk kegiatan di luar rumah tersebut termasuk ketika tersangka utama yakni Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol melarikan diri.

Selain delapan tersangka, rekonstruksi tersebut juga menghadirkan para saksi, termasuk kepala desa dan ketua lingkungan setempat. Polresta Denpasar juga mengundang Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menyaksikan proses rekonstruksi.

Reka ulang terhadap Jero Jangol itu melibatkan puluhan petugas kepolisian bersenjata laras panjang termasuk polisi yang tidak berseragam resmi untuk mengamankan proses rekonstruksi. Mantan politisi itu ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika petugas kepolisian menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.

Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. Mantan politisi yang telah dipecat dari Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka bersama istri keduanya Dewi Ratna melalui gelar perkara di Polresta Denpasar pada Minggu (5/11).

Pengungkapan kasus narkotika melibatkan wakil rakyat di DPRD Bali itu terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian diselidiki polisi. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap enam orang di kediamannya dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan senjata api, senjata jenis “airsoft gun” dan senjata tajam, peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk kamera pengawas, buku tabungan dan buku catatan transaksi. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button