
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Meski telah disahkan, sejumlah pihak masih menolak Perppu ini. Bahkan untuk menggagalkan pengesahan itu, aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah ormas di depan gedung DPR/MPR. Menurut salah seorang praktisi hukum, Arief Rachman, Perppu Ormas ini bertujuan untuk melindungi Indonesia dari radikalisme yang bermaksud mengganti dasar Negara Pancasila. “Perppu ini juga merupakan upaya pemerintah dalam merespon kegentingan yang memaksa. Jadi jika ada pihak-pihak yang terusik, kita bisa pertanyakan ideologinya. Jangan-jangan mereka anti Pancasila,” ungkap Arief Rachman dalam diskusi Aliansi Praktisi Hukum Kawal Perppu Ormas di Cikini, Selasa (24/10).
Di pihak lain, Sekjen DPP Peradi, Sugeng Teguh Santoso, menilai lahirnya Perppu Ormas ini merupakan salah satu politik kenegaraan yang merupakan kewenangan Presiden. “Presiden berwenang membentuk Perppu sebagai dasar untuk menegaskan sikap politik kenegaraannya,” ungkap Sugeng.
Ia menambahkan, ada dua pihak yang bisa mereview Perppu ini, yakni DPR dan MK. “Namun saat Perppu ini sudah disahkan menjadi UU, maka praktis uji materi di MK akan ditolak. Tapi, pihak-pihak yang berkeberatan dengan UU ini masih bisa melakukan perlawan hukum dengan melakukan uji materi UU tersebut ke MK,” tambah Sugeng. (grd)