JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Presiden Joko Widodo didesak untuk menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Pansel sekjen KPU RI menghasilkan 3 nama Calon Sekjen KPU RI pada 24 Juli 2020 lalu. Ketiga nama calon Sekjen pun sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo namun hingga kini Presiden belum menetapkan Sekjen KPU definitif.
Ketua Pansel Sekjen KPU RI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleski akhir Calon Sekjen KPU RI yakni Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / DKPP), Budi Achmad Djohari, Ak (Kepala Pusat Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi) dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).
Sudah lebih dua bulan sejak seleksi selesai dilakukan Pansel, namun Presiden belum mengambil keputusan. Padahal Pilkada serentak 2020 tetap berjalan sesuai jadwal meski di tengah kondisi pandemi. Oleh sebab itu sudah saatnya Sekjen KPU ditetapkan karena kebutuhan dan urgensi yang begitu mendesak
Menanggapi itu, Jerry Sumampow selaku Koordinator Komite Pemilih Indonesia menyesalkan lambannya Presiden mengambil satu nama dan ditetapkan. Padahal proses seleksi sudah dilakukan secara kredibel dan orang-orang yang terpilih itu dianggap memiliki reputasi yang baik. Menurutnya tidak ada alasan bagi Presiden membuat kekosongan kursi Sekjen KPU semakin lama. Dia mendorong Presiden Jokowi segera menetapkannya agar kelengkapan administrasi penyelenggara KPU bisa dipenuhi.
“Sebetulnya kita agak bingung juga kenapa Presiden lama – lama apalagi sudah sejak dua bulan lalu tiga nama udah masuk presiden. Sebetulnya tinggal ditentukan saja. Jadi kita terus dorong agar Presiden segera menetapkan siapa sekjen KPU karena memang perannya dalam konteks saat ini sangat penting,” ujar Jerry saat dihubungi via telpon, Minggu (27/9).
Dia menduga lamanya proses penetapan ini ada tarik ulur kepentingan antara pihak KPU dengan Presiden. Dimungkinkan pihak KPU menginginkan salah satu dari tiga nama tersebut diloloskan, namun dari sisi Presiden mungkin justru ingin orang lain yang bisa menduduki jabatan tersebut.
“Kita bertanya juga apa faktor proses ini jadi lama karena tarikan kepentingan KPU terhadap salah satu dari tiga itu dengan yang ingin ditetapkan Presiden. Tapi ini hak prerogatif Presiden,” sambungnya
Dia menegaskan ketiadaan seorang Sekjen KPU definitif membuat kinerja KPU mengalami pelemahan. Sebagai contoh regulasi-regulasi terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi selalu muncul dalam waktu yang sangat dekat dengan hari H. Hal itu menandakan bahwa kekosongan Sekjen membuat sebagain regulasi yang seharusnya cepat keluar namun pada akhirnya tertunda.
“Seperti regulasi terkait tahapan pencalonan, PKPU (Peraturan KPU) baru keluar dua hari sebelum hari H, jadi hampir nggak ada waktu untuk sosialisasi tentang PKPU apalagi terkait protokol covid-19. Lalu peraturan tentang kampanye juga baru keluar beberapa hari yang lalu sementara kampanye udah mulai sejak kemarin, jadi ini sangat terlambat yah,” tutur Jerry.
Terlepas dari persoalan lambannya Presiden menentukan satu calon definitif, Jerry menilai bahwa seharusnya orang yang nantinya ditunjuk oleh Presiden adalah orang yang punya track record bekerja atau mengurusi lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu penting karena kerja Kesekjenan itu terkait dengan administrasi birokrasi. Oleh sebab itu dibutuhkan orang yang berpengalaman di dalamnya serta memiliki kemampuan dalam menjalin kerjasama antar lembaga agar KPU bisa bekerja lebih cepat lagi. (rah)