PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemik wabah virus corona (COVID-19). "Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku  sejak 10 April 2020.

Ketua II Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah tersebut dengan pertimbangan angka penderita COVID-19 di ibu kota yang terus naik. "Kasus COVID-19 masih terus naik dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar Catur.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengajukan perpanjangan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena ada kekhawatiran penularan virus itu bertambah menyebar bila tak diperpanjang. "Memang harus diperpanjang. Kan jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun jumlah yang sembuh juga meningkat. Pak Anies segera ajukan ke Kemenkes untuk perpanjangan," kata Taufik.

Politikus Partai Gerindra ini menilai perpanjangan harus sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bahkan sampai angka penderita COVID-19 menurun. "Kemudian bantuan juga harus (diberikan selama PSBB). Makanya saya kira DKI harus prepare waktu yang panjang, misal, sampai bulan apa gitu. Kalau nanti misal pelaksanaannya jauh lebih cepat itu, kan jauh lebih bagus. (Perusahaan yang masih beroperasi) harus ditindak agar PSBB ini berhasil tekan COVID-19," ujarnya. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button