Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi secara masif pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti yang dilakukan di Wilayah Kelurahan Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang. Sosialisasi menghadirlan Sekcam Ciledug Sarmili berlangsung di Balai Warga RW 015 Perumahan Mahkota Simprug – Tangerang, Jumat (17/4).
Sebelumnya, Walikota Tangerang menerbitkan Peraturan Walikota Tangerang No 17/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan.
Sinkron dengan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, PSBB di Kota Tangerang juga mengatur sanski serta bantuan sosial terhadap warga yang terdampak virus corona.
Dalam Bab VI yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, dimana pada pasal 22 ayat 1 Keputusan Walikota tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pemberlakuan PSBB.
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, penerima bantuan sosial yang dijanjikan sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah tersebut belum bisa segera direalisasikan, karena harus menunggu keputusan Walikota Tangerang.
Sedangkan pada Bab VIII Peraturan Walikota Tangerang tersebut mengatur sanksi dimana pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi adninistratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sedangkan pengenaan sanksi pidana terhadap pemberlakuan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB Disosialisasikan
Sementara itu, implementasi atas sosialisasi pelaksanaan PSBB Kota Tangerang khususnya di lingkungan RW 015 Perumahan Mahkota Simprug, pengurus RW mengimbau agar warga RT 001 hingga 004 mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB demi kebaikan bersama.
Dalam surat edaran, pengurus RW menginstruksikan kepada Pengurus RT 01 hingga 04 dan Gabungan Tim Satgas Covid-19 beserta satuan keamanan untuk bersedia dan secara sukarela menjadi relawan untuk penegakan aturan pelaksanaan PSBB ini agar warga terhindar dari wabah virus Corona.
Setanjutnya demi tertibnya pelaksanaan PSBB dan mengantisiapasi penyebaran virus Corona, pada gerbang masuk RT 004 dan Mahkota Raya akan dilakukan protokol pencegahan meliputi pengukuran suhu tubuh untuk tamu dan transportasi umum baik taksi maupun kendaraan bermotor berbasis on-line, penyemprotan disinfektan, kewajiban menggunakan masker baik penghuni maupun tamu. (son)