PT Bahana Line Mohon Hakim Pailitkan PT Meratus

JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Perseteruan PT Bahana Line dan PT Meratus Line makin meruncing. Akibat belum dilunaskannya utang dan ada kesan meratus mengulur-ulur waktu membuat PT Bahana Line habis kesabaran.

Melalui surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon kepada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Dr H Syaiful Ma’arif, SH, CN,MH.

“Alasannya, karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya,” ucap Kuasa Jukum PT Bahana Line, Dr H Syaiful Ma’arif SH, CN, MH saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (14/10).

Syaiful Ma’arif mengaku menyesalkan tindakan dari PT Meratus Line yang hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan
Pengadilan Niaga. Indikasinya terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.

“Hingga kini kami masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait pembayaran utang Rp50 miliar. Pembayaran utang itu, sesuai putusan PKPU, adalah untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dan Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada,” tegas Syaiful.

Di pihak lain, hingga saat ini Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda.

“Utang tetap harus dibayar. Ini sudah merupakan putusan pengadilan niaga,” tegas Syaiful lagi.

Dalam putusan Pengadilan Niaga dengan nomor : 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022 menyebutkan PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Namun putusan itu tak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap.

Upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari.

Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari dalam putusan
Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

Selain mempersoalkan itu, PT Bahana Line juga merasa keberatan atas penunjukkan kantor akuntan publik Buntar dan Lisawati yang menghitung kerugian PT Meratus Line pada 12 September 2022.

“Penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait,” tandas Syaiful. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button