
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau istilah dulunya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga terindikasi pungli. Hal ini karena banyaknya warga yang mengaku tetap dimintai sejumlah bayaran dalam mengurus PTSL.
“Saya tegaskan program tersebut jelas tidak di pungut biaya. Jika ada biaya, itu jelas merupakan pungli,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, jika benar terbukti pungli pada jajarannya, akan di serahkan kepada pihak berwajib untuk segera diproses. Dan akan di bahas sanksinya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Tangsel. “Jika terbukti ada pungli dalam jajaran di bawah, akan kami serahkan kepada Polres Tangsel untuk memprosesnya, dan mengenai sanksinya, akan kami bahas melalui badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan,” imbuhnya.
Sebelumnya sejumlah warga Tangsel yang mengurus PTSL mengaku dimintai biaya oleh pihak RT hingga kelurahan. Biayanya bervariasi. “Saya dikenai biaya 1,5 juta untuk pengurusan sertifikat lahan tanah sebesar 80 meter,” ujar salah seorang warga Sumidah.
Berbeda dengan Sumidah, warga Ciputat lain, Tarmin mengaku dimintai biaya hingga 4 juta rupiah oleh RT yang mengkolektifkan pengurusan sertifikat gratis. “Saya malah kena 4 juta dari AJB ke sertifikat,” tandasnya. (nov)