JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak partai tersebut sebagai Peserta Pemilu 2019. Dengan putusan pengadilan tersebut, maka PKPI dipastikan lolos sebagai peserta pemilu.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya,” Ketua Majelis Hakim Nasrifal dalam sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4).
PTUN juga membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpts/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPU telah melakukan kesalahan prosedur yang menyatakan PKPI Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepengurusan di beberapa daerah.
Dengan demikian, putusan KPU itu dicabut dan meminta KPU menerbitkan putusan baru yang mengakomodir PKPI. Majelis Hakim PTUN juga memerintahkan KPU segera menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. “Memerintahkan tergugat untuk menerbitakan surat keputusan tentang penetapan penggugat PKPI sebagai parpol peserta Pemilu,” kata Nasrifal.
KPU juga diharuskan menbayar biaya sebesar Rp 1.186.000 dalam perkara gugatan itu. “Menghukum tergugat (KPU) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000,” tuturnya.
Putusan itu disambut langsung oleh Hendripriyono dan seluruh kader PKPI yang hadir di ruang sidang. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu spontan sujud syukur, diikuti beberapa kader lain.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hukum Nasrifal disambut suka cita anggota dan simpatisan PKPI yang memenuhi ruang sidang Kartika. Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono, Sekjen Imam Anshori dan beberapa anggota langsung bersujud syukur dan menangis terharu.
Sebelumnya, PKPI menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai peserta pemilu kepada Bawaslu. Namun Bawaslu menyatakan PKPI tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Putusan Bawaslu inilah yang kemudian digugat PKPI melalui PTUN.
Ketua Umum PKPI Hendropriyono mengucapkan terima kasihnya kepada hakim PTUN Jakarta. “PKP Indonesia akhirnya mendapatkan keadilan di lembaga peradilan yang terhormat. PKP Indonesia akhirnya akan ikut di dalam Pemilu 2019 yang akan datang dan atas nama seluruh jajaran PKP Indonesia saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, mereka telah bekerja keras dan memberikan keadilan atas nama Allah SWT,” kata Hendropriyono.
Hendropriyono mengatakan putusan ini memberikan amanah sekaligus tantangan baru bagi PKPI. Dia meminta seluruh kader untuk segera melakukan konsolidasi penuh agar mesin partai segera berjalan baik. Hendropriyono mengatakan dengan putusan pengadilan ini PKPI tetap menjalankan amanat partai yang sudah mndeklarasikan dukungan kepada calon presiden Joko Wiododo pada pertengahan Tahun 2017 silam.
Selain memutus gugatan PKPI, PTUN Jakarta juga memutus menolak gugatan tiga partai politik terhadap KPU yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2019. PTUN memutus menolak gugatan yang disampaikan Partai Republik, PBI dan PPPI.
Dalam pertimbangannya untuk Partai Republik, majelis yang diketuai Deni Sutiyoso menganggap partai tersebut terbukti gagal dalam proses administrasi dan tidak mampu melanjutkan ke tahap verifikasi.
Putusan lainnya juga dibacakan Hakim Ketua Dyah Widiastuti saat memutus gugatan yang diajukan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Hakim Ketua Susilowati Siahaan yang memutus gugatan yang diajukan Partai Bhinneka Indonesia (PBI). PTUN menolak gugatan dengan nomor 61/G/SPPU/2018/PTUN-JKT dan 59/G/SPPU/2018/PTUN-JKT dan menganggap keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan kecermatan formal. (har)