Puluhan Dokumen dari Kantor PT JICT Disita Kejagung

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dugaan kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terus berlanjut. Puluhan dokumen terkait kasus tersebut berhasil diamankan penyidik Kejagung setelah menggeledah Kantor PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada hari Jumat 4 September 2020 malam.

Wakil Direktur Utama PT JICT, Riza Erivan membenarkan hal tersebut. Namun, Riza masih merahasiakan ruangan siapa yang telah digeledah dan asal dokumen yang disita tersebut. “Ya benar, ada permintaan dokumen-dokumen dari JICT oleh Kejagung kemarin (tadi malam),” tuturnya, Sabtu (5/9).

Menurutnya, tim penyidik hanya menyita dokumen dari lokasi penggeledahan itu, tidak ada barang maupun aset lainnya yang turut diamankan. Diketahui, Kejagung menggeledah kantor JICT sejak Jumat 4 September 2020 malam hingga Sabtu 5 September 2020 dini hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, tim penyidik tengah menyelidiki perkara tindak pidana korupsi besar yang terjadi di Pelindo II. Badan usaha milik negara (BUMN) ini merupakan pemegang 51 persen saham JICT. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan kasus baru yang kini sedang ditangani tim penyidik di Kejagung.”Iya benar ada (penggeledahan), itu terkait dengan korupsi di Pelindo,” tutur Febrie.

Sebelumnya, kesimpulan hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keungan (BPK) nomor 10/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Perpanjangan perjanjian kerjasama JICT oleh PT. Pelindo II kepada HPH, menyimpulkan terdapat beberapa pelanggaran aturan.

Diantaranya, tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) serta belum ada persetujuan dari Menteri BUMN.

Perpanjangan perjanjian kerjasama JICT juga ditandatangani tanpa izin Konsesi dan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya. Terkait kerugian Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan JICT, data Audit Investigatif BPK RI menyimpulkan upfront fee yang telah dibayarkan HPH kepada Pelindo II terdapat kekurangan USD 306 juta atau Rp. 4,08 triliun yang dicatat sebagai indikasi kerugian negara. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button