
Untuk mempercepat proses persidangan, tiap gugatan akan disidangkan oleh tiga panel hakim yang masing-masing panel terdiri dari tiga orang hakim. Tiap panel ini akan menangani sengketa yang berbeda sesuai wilayah masing-masing.
Sementara itu, KPU menggandeng 5 firm hukum untuk membantu lembaga penyelenggara itu menghadapi keputusan KPU atas hasil Pileg yang digugat oleh parpol maupun calon anggota DPD RI yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pada agenda sidang pendahuluan adalah pembacaan pokok permohonan perkara pemohon.
KPU menghadapi PHPU legislatif untuk pemeriksaan lima provinsi yaitu Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Provinsi Maluku Utara dan Papua. "KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU legislatif untuk pemeriksaan lima provinsi, 16 parpol nasional, 4 partai lokal Aceh, 1 perseorangan kepala adat di Papua, dan 5 DPD. Jadi secara total kami menghadapi 64 perkara dalam sidang perdana ini," ucap Hasyim.
Sebelumnya MK telah meregistrasi sengketa Pileg mulai 1 Juli lalu. Dari 340 permohonan, hanya 260 yang diregistrasi oleh MK karena banyak permohonan yang diketahui ganda.
Usai pemeriksaan pendahuluan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 hingga 30 Juli 2019. Selanjutnya hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019.
Setelah itu, Majeles hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019. (har)