Ratu Hemas Terancam Diberhentikan, Ini Kesalahannya

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin LS Komber menegaskan  BK DPD RI telah memutuskan  anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dalam status pemberhentian sementara. Ratu Hemas diberhentikan sementara melalui rapat paripurna DPD RI pada 21 Desember 2018 lalu.

Sanksi tersebut dapat naik lagi menjadi pemberhentian tetap apabila sampai rapat paripurna DPD berikutnya Permaisuri Sultan Hamengkubuwono X itu  tidak juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Yogya melalui media massa karena tidak pernah hadir selama 85 kali rapat DPD hingga saat ini. "Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Peraturan DPD RI No. 3 tahun 2018 tentang Tatib DPD RI, Peraturan DPD RI No.2 tahun 2018 tentang Kode Etik Anggota DPD RI dan Peraturan DPD RI No.5 tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI," tegas Mervin di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (15/1).

Mervin mengatakan apabila GKR Hemas menyampaikan permintaan maaf kepada konstituennya di daerah pemilihan melalui media massa kemudian menyatakan permintaan maaf di rapat paripurna dalam waktu dekat maka sesuai Tata Tertib dan Kode Etik, maka sanksi pemberhentian dicabut.

Namun, apabila Ratu Kesultanan Yogyakarta itu tidak juga menyatakan permintaan maaf atas ketidakhadirannya di rapat-rapat paripurna selama ini, maka sanksi akan dilanjutkan lebih tegas lagi hingga sanksi pemberhentian tetap (pemecatan). "Ibu Hemas bisa diberhentikan pergantian antarwaktu atau PAW. Sebagaimana diatur dalam pasal 307 ayat 1 UU No,17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPD RI). Dimana anggota DPD RI bisa di PAW, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan," kata Mervin.

Ketika ditanya bahwa ketidakhadiran Ratu Hemas selama ini sebagai bentuk protes atas kepemimpinan DPD yang diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) yang dianggapnya ilegal, Mervin mengatakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, kepemimpinan DPD saat ini yang menggusur GKR Hemas dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD RI sudah dinyatakan sah, pelantikannya pun ketika itu di bawah sumpah Mahkamah Agung (MA). "Kalau tidak mengakui kepemimpinan DPD RI yang sekarang ini seharusnya tidak mengambil hak-hak keuangannya, karena pimpinan DPD RI ikut bertanggungjawab soal keuangan DPD tersebut," sindir Mervin. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button