
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pertama kalinya di tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia minuman keras. Kali ini belasan warung sembako, toko jamu dan tempat karaoke di sejumlah titik disambangi petugas penegak Perda itu. “Untuk barang bukti saat ini kita amankan di kantor Satpol PP. Kalau dilihat mencapai ribuan yang diamankan,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto.
Lebih lanjut Oki mengatakan, tak hanya menyita miras, Satpol PP juga menutup paksa kafe dan tempat karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 01.00 WIB dini hari. “Tadi memang ada beberapa kafe dan karaoke yang masih buka. Saya minta langsung tutup sesuai aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP, Taufik Wahidin menambahkan kegiatan operasi miras ini merupakan realisasi dan sosialisasi dari Perda No 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Pada Pasal 122 regulasi tersebut, tertuang bahwa Pemkot Tangerang Selatan tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Selain itu melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol. “Dalam perda itu jelas jika pelaku usaha atau tempat pariwisata dilarang keras untuk menjual atau memproduksi minuman beralkohol. Selain itu jelas juga dikatakan jika tempat wisata seperti kafe dan tempat karaoke harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perda,” tandasnya. (nov)