Recovery Lombok, Terkendala Regulasi Pencairan Dana

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Tim Pengawas Bencana DPR menggelar rapat kerja gabungan dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPRD setempat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3). 

Rapat membahas evaluasi pembiayaan dan penanganan dampak gempa di NTB.Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah.

Dari jajaran pemerintah hadir para utusan dari Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang PMK, Menteri Keuangan, dan Menteri Sosial. Selain itu juga, Kepala BNPB, Bupati dan Pimpinan DPRD Sumbawa, Bupati dan Pimpinan DPRD Sumbawa Barat, Bupati dan Pimpinan DPRD Lombok Utara, Bupati dan Pimpinan DPRD Lombok Timur, Bupati dan Pimpinan DPRD Lombok Barat, Bupati dan Pimpinan DPRD Lombok Tengah, Serta Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Mataram.

Ketua Komisi VIII DPR merangkap Anggota Timwas Bencana DPR Sodik Mujahid mengungkapkan belum selesainya penanganan dampak bencana NTB terutama karena masalah kebijakan pencairan dana. "Ada beberapa sumber masalah, pertama, adalah persyaratan pencairan yang banyak. Menurut Danrem yang diterjunkan sebagai Tim TNI itu, ada 29 persyaratan sebuah rumah untuk mendapatkan bantuan, sekarang dipersingkat menjadi tujuh," ucap Sodik.

Masalah kedua, mengenai bank yang ditunjuk karena hanya satu saja yaitu BRI,sehingga diusulkan agar bank yang ditunjuk tidak satu bank saja. "Diusulkan dalam rapat tadi dikembangkan menjadi bank yang lain," jelasnya.

Selain itu juga ada permintaan agar bank jangan berfungsi sebagai verifikator tetapi hanya pencair penyalur pembiayaan saja. Ketiga, menurut Sodik mengenai kelambatan di dalam prosedur pencairan uang di Kementerian Keuangan juga menjadi kendala. Sehingga kedepan perlu Peraturang Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah darurat seperti bencana ini. "Tadi di rapat diminta dibuat sebuah prosedur pencairan darurat bencana. Ini yang tampaknya di Kementerian Keuangan belum ada. Maka, ke depan harus ada Perppu bencana itu antara lain untuk mengatasi masalah-masalah darurat maka prosedurnya juga harus prosedur darurat sementara di beberapa prosedur selama ini masih normal," tegasnya.

Sementara untuk prosedur yang ditetapkan BNPB dan kementerian Sosial sudah bisa dirapikan, hanya yang sedang dipertanyakan adalah prosedur pencairan di Kementerian Keuangan. "Oleh sebab itu, tadi kita sedang mendesak agar Kementerian Keuangan tolong kalau ada masalah birokrasi disederhanakan saja karena ini adalah masalah yang darurat. Jangan situasi darurat diatasi dengan regulasi normal," tegas Sodik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku Ketua Timwas Bancana DPR RI mengungkapkan hasil temuan berdasarkan masukan dan komplain dari warga korban terdampak bencana gempa, seperti belum tuntasnya penyaluran jaminan hidup maupun santunan dari pemerintah pusat.

Selain itu, diperlukan perbaikan data BKA, BPJS subsidi atau BPI dan jaringan pengamanan sosial lainnya, yang disesuaikan dengan data korban gempa. "Untuk merespon beberapa temuan tersebut, maka pada rapat kerja hari ini, kita ingin fokus agar pihak pemerintah menjawab beberapa isu itu," ucapnya.

Pertama, dari Kementerian Keuangan terkait alokasi pembiayaan penanganan bencana khususnya NTB yang sudah dicairkan. Kedua adalah rencana kas untuk penanganan lanjutan dampak bencana NTB yang akan atau belum dicairkan.

Kemudian dari Kementerian Sosial, Timwas Bencana DPR menginginkan penuntasan data BKA dan jaring pengamanan sosial lainnya, pada daerah yang terdampak bencana khususnya NTB. "Juga realisasi satu juta ahli waris, dan jaminan hidup, juga rencana kas yang belum terealisasikan. Kami mohon juga kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengevaluasi sistem pembiayaan kendaraan penanganan bencana," katanya.

BNPB, juga perlu menyampaikan rencana realisasi lanjutan untuk dana stimulan bantuan pembangunan rumah, termasuk rencana pembiayaan pembangunan fasilitas publik pada daerah terampak gempa, khususnya di NTB. "Kami juga berharap BNPB menyampaikan proses pemutakhiran data gempanisasi untuk penerima bantuan stimulan pembangunan rumah. Juga evaluasi kelembagaan penanganan bencana yang menggunakan struktur ad hoc," tegas Anggota DPR dari dapil NTB itu. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button