REI dan P3RSI Gugat Permen PUPR

JAKARTA (Bisnis Jakarta) –  Real Estat Indonesia (REI) dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) akan mengajukan gugatan Judicial Review terhadap Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Kuasa hukum REI dan P3RSI Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan lantaran Permen yang dikeluarkan pada Oktober 2018 tersebut telah menimbukan ketidakpastian hukum dan  keresahan para pengembang apartemen/rusun. “Setidaknya ada enam kejanggalan dalam Permen PUPR itu,” nilainya dalam keterangan tertulisnya.

Pada Pasal 19 ayat 3 terkait Pemilihan Pengurus PPPSRS dinilai bertentangan dengan UU karena UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) pasal 75 tidak mengatur hak suara dalam pembentukan PPPSRS. Demikian juga dalam keputusan MK No.35/PUU-XIII/2015 tentang pemilihan pengurus PPPSRS.

Lampiran Permen Nomor 23 Tahun 2018 dalam anggaran dasar juga dinilai tak sesuai  dengan UU karena terdapat penambahan hak yang tidak sesuai. Pihaknya juga menyoroti pembatasan kuasa dalam pasal 15 ayat 3 yang membatasi hak seseorang maupun badan hukum dalam pengambilan suara. “Hal ini bertentangan dengan KUH Perdata maupun Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, Wakil Badan Hukum yang menjadi pengurus PPPSRS di lampiran 1 Permen Nomor 23/2018 itu juga mengurangi hak badan hukum dalam pengambilan suara,” tambahnya.

Pihaknya juga mempertanyakan laangan pengurus PPPSRS menjadi pengurus PPPSRS di tempat lain dalam lampiran 2 Permen Nomor 23/2018 serta kerancuan pasal 24 ayat 1 huruf (a) kontradiktif dengan pasal 28 ayat 2 mengenai pencatatan akta pendirian AR, ART P3SRS.

“Selain itu, Permen Nomor 23 itu juga diterbitkan tanpa melalui pembahasan dengan pelaku pembangunan dan tidak mengacu kepada pasal-pasal acuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, dimana dalam pasal 78 mendelegasikan kewenangan pengaturan terkait dengan PPPSRS melalui PP bukan Permen. Sedangkan hingga saat ini, rancangan PP juga masih dalam pembahasan,” tambah Yusril.

Permen yang diterbitkan mendahului diterbitkannya PP,  secara hukum dinilai tak mempunyai payung hukum baik secara delegatif maupun aributif.

Terkait hak suara pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS, lanjut Yusril, juga tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2011, karena secara tegas UU tersebut mendelegasikannya kepada PP. “Namun demikian, Permen yang No 23 yang sudah diterbitkan tersebut justru mengatur sesuatu yang bukan diamanatkan UU kepadanya,” tandasnya.

Sebagai kuasa hukum, Yusril telah melakukan kajian Hukum terhadap Permen No. 23 tahun 2018, serta upaya atau langkah hukum termasuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung untuk mengembalikan keadilan dan kesetaraan hukum bagi pemilik satuan unit rumah susun serta pelaku pengembang di Indonesia.

“Kami berharap Pemerintah tak memaksakan  pelaksanaan PerMen dan PerGub, sekaligus memberikan waktu untuk penerbitan Rancangan  Peraturan Pemerintah (RPP) Rumah Susun yang mengakomodir kepemingan Pemilik Satuan  Rumah Susun dan Pelaku Pembangunan yang mengedepankan aspek hukum yang benar baik secara formil dan materiil, sehingga peraturan pelaksanaanya yang kemudian, dapat dijalankan  sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya.

Ketua P3SRI Adjit Lauhatta menilai, saat ini pembangunan properti khususnya apartemen di kota-kota besar makin masif. “Jika aturan yang ada saat ini tidak mendukung, maka tidak ada pengembang yang mau berinvestasi di pembangunan apartemen atau rusun,” cetusnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Perundang-undangan dan Regulasi Properti DPP REI, Ignesjz Kemalawarta meminta  pemerintah mendengar masukan dari para pengembang. Sehingga timbul keadilan yang sama-sama menguntungkan guna tercipta iklim usaha yang kondusif.

Wakil ketua umum bidang pengelolaan apartemen dan rumah susun DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Mualim Wijoyo menilai Permen PUPR ini salah kaprah lantaran menginginkan  pengembang tidak terlalu domnan dalam mengambil keputusan saat pengembangan dan pengelolaan kompleks apartemen.

“Padahal kekhawatiran itu tidak berdasar, sebab pengembang tentu menginginkan apartemen atau rusun yang telah dibangunnya itu bisa terus terjaga dan terkelola dengan baik,” katanya.

Dia mencontohkan, jika pengembang membangun 3.000 unit apartemen, tetapi dalam Permen itu hanya mendapatkan satu suara. Jika suara tidak berimbang, tentu bisa mengganggu kepentingan pengembang.

“Padahal kepentingan kami adalah produk yang kami bikin itu menjadi produk yang baik, nyaman, dan aman,” kata Mualim.(grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button