Rencana Masuknya Maskapai Asing, Ini Saran Bamsoet

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara soal rencana pemerintah membuka peluang bagi maskapai penerbangan asing masuk dalan bursa maskapai penerbangan dalam negeri.

Ia menyatakan akan mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang secara mendalam rencana tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan maskapai dalam negeri. "Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  mengkaji secara mendalam rencana tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan maskapai dalam negeri, serta tetap memberlakukan peraturan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ucap Bamsoet di Jakarta, Senin (10/6).

Pemerintah berencana membuka peluang bagi maskapai penerbangan asing masuk dalam pasar penerbangan dalam negeri. Rencana kebijakan ini akan ditempuh pemerintah sebagai solusi menekan tingginya harga tiket pesawat.

Bamsoet mengakui tingginya tiket pesawat akhir-akhir ini telah memberi dampak negatif pada perekonomian nasional terutama di sektor pariwisata. Namun, ia mengingatkan perlu dipertimbangkan lebih seksama untuk ruginya apabila maskapai penerbangan asing diberi kelonggaran untuk masuk dalam pasar dalam negeri. "Kami tetap mendorong Kemenhub untuk tetap mencari solusi yang lebih efektif dari faktor-faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat," tegasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengundang operator maskapai asing dalam pasar maskapai dalam negeri.

Dengan keberadaan maskapai luar negeri diharapkan operator penerbangan dalam negeri bisa lebih kompetitif termasuk dalam hal penentuan tarif tiket pesawat. Selama  ini penerbangan dalam negeri didominasi oleh dua grup maskapai domestik, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.

Ide Presiden Jokowi itu kemudian disikapi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menyatakan akan mempelajari kemungkinan direalisasikannya wacana tersebut.

Terkait rencana itu, Budi Karya menegaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi maskapai asing yang ingin masuk dalam pasar dalam negeri. Antar lain harus memiliki kantor yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, 51 persen saham dari perusahaan yang dibangun di Indonesia harus dimiliki oleh negara.

Syarat lainnya adalah asas cabotage yaitu izin operasi rute domestik tetap harus dilayani oleh maskapai nasional. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button