Restorative Justice Harus Jadi Perhatian Kabareskrim Baru

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana. "Institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif. Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi," ucap Bamsoet  saat menghadiri pelantikan Kabareskrim baru Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (16/12).

Bamsoet berharap pendekatan Restorative Justice bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal. "Karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujarnya.

Ia mencontoh pada tahun 2014 lalu dunia hukum Indonesia sempat dihebohkan kasus hukum Nenek Asyani, perempuan berusia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 lantaran dituduh mencuri ranting pohon dari Perum Perhutani, Situbondo, Jawa Timur. Kasus ini menguras emosi publik karena kayu yang diambil nenek Asyani adalah rangting pohon untuk memasak di rumahnya. "Aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan seyogyanya pada saat itu bisa menerapkan asas Restorative Justice," sebut Bamsoet.

Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice. "Namun belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse. Yakni penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya," katanya.

Saat ini Bamsoet menjelaskan Restorative Justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Yaitu apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan. "Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif," ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan Reserse Polri jangan mengatasnamakan Restorative Justice dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan negara. Mengingat korbannya bukanlah orang per orangan yang bisa dimintai kesediaanya dalam mencari titik temu dengan pelaku.

Di tempat sama, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta  Kabareskrim Polri yang baru dilantik, Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk segera merealisasikan pengungkapan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. "Tugas pertama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim baru tak lain fokus pada pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan," kata Herman Herry.

Prioritas penanganan kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan menurut Herman Herry penting karena Presiden Joko Widodo sudah menekankan agar kasus ini bisa selesai dalam hitungan hari. "Perintah Presiden ini selaras dengan keinginan masyarakat yang berharap kasus tersebut segera tuntas. Jadi, bisa dikatakan juga bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini dengan cepat sekaligus menjadi bukti kelayakan Kabareskrim baru," ujarnya.

Komisi Hukum DPR, katanya juga sudah mendorong Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis untuk serius mengungkap peristiwa penyerangan Novel Baswedan mengingat besarnya perhatian masyarakat.

Herman mengatakan masyarakat menunggu pembuktian dari Kabareskrim baru. "Kami juga menyadari munculnya suara-suara keraguan dari sejumlah kalangan terkait penyelesaian kasus Novel Baswedan. Tentulah jadi tugas Komjen Pol Listyo untuk mementahkan keraguan tersebut," katanya.

Untuk diketahui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Serah terima jabatan ini dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button