Revisi UUMD3 Disahkan, Pimpinan MPR 10 Orang

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang. Salah satu poin utama dari revisi UU itu adalah menambah kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari 5 kursi menjadi 10 kursi. Pengesahan diputuskan melalui rapat paripurna dipimpin Wakil ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Untuk diketahui, jumlah fraksi ada di parlemen sebanyak sembilan fraksi ditambah satu kursi dari unsur kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga jumlah totalnya 10 kursi pimpinan.

Sebelum revisi UUMD 3 disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan mengenai kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada pembahasan meteri revisi di Baleg.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan tiap fraksi di MPR berhak mengajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR. Dia menjelaskan nantinya, tiap fraksi di DPR RI maupun kelompok anggota DPD RI, hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan. "Dari calon pimpinan MPR, dipilih Ketua MPR secara musyawarah dan ditetapkan dalam sidang paripurna," terang Totok.

Namun, apabila musyawarah tidak tercapai, maka Ketua MPR RI akan diputuskan melalui pemungutan suara (voting) di rapat paripurna MPR. "Dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR dan yang tidak terpilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR," ucap Totok.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah mengatakan revisi UU No 2/2018 demi menjaga efektivitas MPR. "Perubahan RUU ini karena pemerintah menganggap untuk memutuskan lembaga yang lebih efektif dan akuntabel," kata Tjahjo.

Materi yang direvisi dalam UU MD3 adalah Pasal 15 dan Pasal 427C. Pasal 427 dihapus, sementara bunyi Pasal 15 diubah. Bunyi Pasal 15 UU MD3 hasil revisi adalah sebagai berikut: "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR." (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button