
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Sebanyak 1.283 botol minuman keras berbagai jenis dari beberapa tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil disita satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhir pekan kemarin. Hal ini membuktikan masih banyak pengusaha hiburan di Kota Tangsel yang tidak mentaati peraturan yang ada. “Masih banyak pengusaha di Tangsel yang nakal, yang masih jualan miras,” ungkap Penyidik PPNS Tangsel Muksin Al Fachry.
Razia yang melibatkan puluhan Aparat gabungan Kota Tangsel bersama personel kepolisian tersebut di gelar dalam rangka penegakan Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol di Tangsel. Petugas menyasar kawasan tempat hiburan, seperti tempat karaoke dan beberapa warung minuman yang masih menjual bebas minuman keras kepada para tamunya yang datang. “Harusnya namanya usaha di Tangsel itu dia (pengusaha) ikuti aturan yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah. Nanti kita panggil (pengusaha) ke kantor Pol PP,” imbuhnya.
Sementara itu, Ipung Manager CC Karaoke mengaku memaklumi adanya razia miras yang dilakukan petugas. Namun pihaknya juga berharap agar Pemerintah Kota Tangsel memperhatikan masukan para pengelola tempat hiburan yang ingin merevisi Perda yang ada saat ini. “Mau nya sih ada regulasinya, Perda di revisi dan SIUP bisa keluar dengan catatan miras bisa dijual di tempat-tempat yang di tentukan saja,” pungkasnya. (nov)