
DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Perubahan atau Revisi UU Kitab Udang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan di rapat paripurna DPR. Kesepakatan diputuskan dalam rapat kerja pengambilan tingkat I antara Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/9).
Tak ada perubahan signifikan dalam rapat pengambilan tingkat I tersebut. Rapat hanya menyepakati menghapus pasal 418 RKUHP terkait perzinaan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah merampungkan seluruh substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) dalam rapat tertutup di luar gedung DPR. "Izinkan saya untuk memberikan pengasahan untuk diketok. Bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsyudin selaku pimpinan rapat. Serempak anggota Komisi III yang hadir menyatakan "Setuju".
Azis kemudian meminta persetujuan Menteri Hukum dan HAM. "Bagaimana Pak Menteri setuju?" tanya Aziz, sejurus kemudian Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengamini. "Setuju," kata Yasonna. Palu pun diketok Azis tanda RKUHP disepakati yang langsung disambut tepuk tangan meriah.
Pasal Perzinaan Dihapus
Dalam rapat yang berkembang, pemerintah Menkum HAM dan Komisi III menbahas pasal tersisa mengenai Pasal 418 yang mengatur tentang perzinaan di mana ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Sementara Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Sesuai ketentuan, sanksi pidana dikategorikan menjadi empat yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV dengan sanksi berat.
Pasal 418 RKUHP awalnya mengatur tentang ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau janji akan dinikahi.
Namun, Menteri Yasonna menyatakan setelah mendapat masukan, pemerintah khawatir pasal ini berpotensi disalahgunakan pihak tertentu untuk upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain. "Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pasal 418 pemerintah, saya memohon untuk di-drop," kata Yasonna.
Setelah rapat diskors untuk forum lobi, akhirnya permintaan pemerintah disetujui Komisi III DPR. Seluruh fraksi yang hadir kompak menyetujui substansi yang sudah diatur dalam RKUHP.
DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9). (har)