
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Indonesia yang memiliki 34 propinsi dan 416 kabupaten serta 98 kota ternyata masih minim memiliki kota yang berkonsep Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan data dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) baru dua kota dan satu kabupaten yang bisa disebut sebagai Kota HAM yakni Kota Bandung, Jawa Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Tujuan kota HAM adalah untuk menciptakan tata kelola HAM pada tataran pemerintah lokal melalui kerjasama untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat berdasarkan norma dan standar HAM. Terus bertambahnya kota HAM sangat penting dalam merealisasikan pemenuhan HAM di seluruh dunia dan sesuai dengan tujuan 2048 yang memiliki visi terciptanya kovenan HAM internasional yang berlaku global. “Agar Kota HAM dapat menjadi kendaraan yang dapat mengantarkan ke tujuan pemenuhan HAM masyarakat perkotaan maka perlu dibangun pemahaman bersama tentang pengertian dan proses penyusunan kota HAM,” jelas Direktur Operasional FIHRRST, Bahtiar Manurung, di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Terdapat dua kriteria kunci pembentukan Kota HAM. Pertama, melalui pendekatan bottom-up, dimulai dari warga kota dengan melakukan dialog terbuka dan sukarela yang memberikan warga kesempatan mengeluarkan pendapat tentang hak-hak yang dinginkan disertakan dalam piagam HAM. Kedua, diperlukan sistem pengawasan yang memungkinkan warga kota mengawasi dan menelaah tindakan pemerintah dalam pemenuhan komitmen atau piagam Kota HAM.
Pelibatan masyarakat dalam penyusunan Kota HAM menjadi kesempatan bagi pemerintah kota dalam penyampaian pesan pentingnya penghargaan atas hak-hak kaum minoritas mengingat masih adanya insiden intoleransi di beberapa kota di Indonesia saat ini,” ujarnya.
Sementara H.S. Dillon salah satu pendiri FIHRRST, menjelaskan, meskipun terdapat berbagai pendekatan dalam penyusunan kota HAM, pendekatan terbaik telah disusun oleh FIHRRST berdasarkan riset yang bertujuan menyatukan pendekatan mendasar dalam penyusunan Kota HAM. Hal ini sangatlah penting sebagaimana dinyatakan oleh Kirk Boyd dalam bukunya 2048, “tidak ada yang lebih kuat dibandingkan 6,7 miliar manusia bersuara pada saat yang sama” terutama jika mereka menyuarakan pikiran yang sama.
“Hal inilah yang menjadi dasar penyusunan website HRRC yang berupaya mendorong pemerintah kota untuk ikut serta dan memulai perjalanan mereka menjadi kota HAM yang kredibel dengan FIHRRST sebagai mitra,” paparnya.
Kota HAM mulai diperkenalkan di Indonesia sejak bulan April 2015 bersamaan dengan peringatan 60 tahun konferensi Asia Afrika (KAA) yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat. Hadir pada peringatan konferensi tersebut, Walikota Bandung Ridwan Kamil mendeklarasikan komitmen Bandung menjadi Kota HAM.
Saat ini FIHRRST dan Paguyuban HAM Fakultas Hukum Universitas Padjajaran telah menyelesaikan citizen-driven proses yang melibatkan bebagai unsur pemangku kepentingan kota Bandung pada tahun 2015. Hasil diskusi dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan kota Bandung dituangkan pada Piagam HAM kota Bandung yang diluncurkan pada tanggal 10 Desember 2015
Kesuksesan penyusunan Bandung sebagai kota HAM dilanjutkan oleh FIHRRST dengan menyusun Human Rights City Center (HRCC) website (http://www.hrcitycenter.org/). Website HRRC ini diharapkan dapat mendorong kota-kota di Indonesia dan negara lain untuk menjadi kota HAM dan melalui website tersebut pemerintah kota dapat berdiskusi dan berpartner dengan FIHRRST dalam upaya menjadikan kota mereka menjadi kota HAM.
Website HRRC menyajikan analisa mekanisme penyusunan kota HAM yang ada di Indonesia dan di berbagai kota di negara lain, bersama dengan aspek-aspek utama yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah kota yang berkomitmen menjadi kota HAM,” papar Bahtiar Manurung, Direktur Operasional FIHRRST. (grd)