
Selangkah lagi Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan akan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan disetujuinya RUU tersebut oleh pemerintah dan fraksi-fraksi di internal Komisi III DPR.
Namun, salah satu yang mengganjal publik adalah adanya frasa rekreasional kepada narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Frasa ini diartikan sejumlah pihak dibolehkannya para napi liburan keluar penjara atau plesir dengan syarat-syarat tertentu.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meluruskan pemahaman yang keliru mengenai frasa rekreasional dalam RUU Pemasyarakatan. Diakuinya frasa rekreasional menjadi bagian dalam hak narapidana dalam RUU Pemasyarakatan.
Pasal yang memuat frasa rekreasional merupakan izin bagi narapidana untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bersifat rekreasi di dalam penjara. Kegiatan itu bisa berupa kompetisi olahraga antarnarapidana, hiburan seperti menggelar perlombaan dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI. "Masa napi enggak boleh? Bukan jalan-jalan ke Ancol. Wong jalan bareng satu (napi) saja ribut apalagi jalan bareng (napi) se-Lapas," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Dalam draf RUU Pemasyarakatan frasa rekreasional termuat dalam Pasal 7 RUU Pemasyarakatan. Pada butir c Pasal itu diatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Hak tahanan atau narapidana lainnya yang diatur yaitu menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian, mendapatkan perawatan, baik jasmani dan rohani.
Selain itu, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Lalu, mendapatkan layanan informasi, penyuluhan dan bantuan hukum.
Tahanan juga berhak menyampaikan pengaduan dan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Selanjutnya, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Terakhir, tahanan juga berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani mengatakan ada sejumlah perubahan substansi dan muatan baru dari materi RUU yang merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu, antara lain penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu terhadap tahanan anak dan warga binaan.
Muatan baru lainnya adalah, pembaruan asas pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, serta profesionalitas.
RUU juga mengatur fungsi pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.(har)