RUU Provinsi Bali Bisa Jadi Terobosan Daerah Lain

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Gubernur Bali Wayan Koster mendatangi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan draf RUU Provinsi Bali yang merevisi UU No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menerima langsung draf RUU yang diberikan Gubernur Koster di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11). Saat menerima draf RUU tersebut, La Nyalla didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdul Kholik.

Dalam paparannya, Abdul Kholik mengatakan kehadiran RUU Provinsi Bali ditengah moratorium pemberian UU otonomi khusus bisa menjadi terobosan baru bagi daerah lain. Sebab, meski memiliki kekhususan namun materi RUU ini lebih bersifat umum karena tidak ada tuntutan otonomi khusus.

Abdul Kholik menilai bagi masyarakat daerah yang ingin menguatkan potensi daerah melalui UU, RUU Provinsi Bali yang diajukan pemprov Bali beserta jajarannya merupakan suatu terobosan baru. "Mengapa kami sebut ini terobosan baru, karena kalau bicara RUU terkait kekhususan daerah dengan menonjolkan otonomi daerah maka kecil ruangnya untuk bisa disetujui. Tapi RUU Provinsi Bali tidak menyentuh otonomi khusus sehingga menjadi umum. Ini belum menjadi besar untuk diterima," ujarnya.

Abdul Kholik mengaku Komite I DPD RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri sudah merespon dengan menyertakan RUU Provinsi Bali dalam daftar Prolegnas baik untuk 5 tahunan maupun Prolegnas prioritas tahunan. "Jadi RUU ini juga akan menjadi lingkup tugasnya DPD RI. Dengan kehadiran lengkap para pemangku kepentingan dari Bali di DPD, mudah-mudahan menjadi daya dorong RUU ini bisa disahkan dan diberlakukan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pengajuan dan pembahasan RUU ini nantinya bisa disepakati secara Tripartit (pemerintah, DPR dan DPD) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sehingga  dapat mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan. "Kami selalu terbuka dalam menerima penyampaian aspirai RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik untuk dilakukan kajian dan pertimbangan oleh DPD RI," ucap La Nyalla.

Pembentukan RUU Provinsi Bali diapresiasi La Nyalla agar Bali dapat memiliki payung hukum sendiri dalam rangka penguatan dan perlindungan kekayaan serta keunikan wilayah bagi adat istiadat yang menjadi aspirasi utama masyarakat Bali. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button