RUU PSDN Disahkan, Wajib Militer Bersifat Sukarela

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan dua RUU yaitu RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) dan RUU Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN Satya Widya Yudha berharap dengan disahakannya RUU PSDN akan lebih memperkuat sistem pertahanan negara. Sebab, UU ini merupakan bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer maupun non-militer di masa mendatang. "RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif, karena kita bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara," ujar Satya usai rapat paripurna.

Politisi Partai ini meluruskan UU PSDN untuk Pertahanan Negara bukan dikhususkan mengatur wajib militer bagi tiap warga negara. Frasa "Wajib" yang sebelumnya mengemuka akhirnya menjadi Frasa "sukarela".

Menurut Satya, wajib militer dalam UU PSDN lebih pada penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara. "Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up," terangnya.

Sedangkan RUU Ekraf yang sebelumnya digodog Komisi X DPR RI akan menjadi payung hukum dalam menciptakan ekosistem Ekraf, melindungi hak dan mendukung eksistensi setiap pelaku ekraf.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menjelaskan substansi Uu Ekraf mengatur dari hulu hingga hilir dalam upaya menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekraf melalui pengembang riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreatif.

UU ini juga mengatur pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Seperti melalui pelatihan, pembibingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi. "Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah diminta untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengembangan ekonomi kreatif yang bertumpu pada kearifan lokal dan budaya setempat," ucap Anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut usai rapat paripurna.

Melalui UU Ekraf ini, diharapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah. "RUU ini mengatur ketersedian infrastruktur oleh pemerintah dan pemda dalam bentuk infrasturktur fisik dan TIK," ujarnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button