RUU SDA Batasi Pemanfaatan Air oleh Pihak Swasta

JAKARTA (Bisnisjakarta)- Menjamurnya perusahaan air minum mengharuskan negara membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai pemanfaatan dan kepemilikan air. Oleh karena itu, pengaturan pemanfaatan air sebagai sumber kehidupan harus mengacu pada kepentingan publik.

Anggota Komisi V DPR, Intan Fitriana Fauzi menegaskan, ada komitmen dari legislator untuk mengawal RUU Sumber Daya Air (SDA), yaitu pengawalan dengan keberpihakan kepada kepentingan rakyatnya atas RUU yang telah dibahas sejak bulan Juli 2018  tersebut. "Panja akan mengawal RUU SDA ini untuk keberpihakan kepada rakyat. Dengan semangat itu, kami berharap RUU ini bisa diselesaikan awal 2019. Sejak Juli 2018, digodok DPR di tahap redaksional," kata Intan pada diskusi Forum Legislasi bertema 'RUU SDA, Pro-Rakyat atau Pro-Bisnis?' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, semangat tersebut sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dkk. Lembaga peradilan kontitusi itu menilai pembatalan seluruh pasal dilakukan karena UU SDA tersebut belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.

Dengan demikian, Intan menekankan, RUU SDA harus mengacu pada konstitusi yaitu Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. "Harus dipisahkan antara kepemilikan SDA dan pengelolaan air itu sendiri. Apa itu breakdown-nya, nanti kita coba elaborasi seperti kekayaan alam di Indonesia lainnya seperti batu bara dan  energi lainnya. Tapi semangatnya harus dikuasai negara,"  kata Intan.

Kalaupun bentuk kepemilikan tersebut dikooptasi oleh perusahaann negara baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD maka harus dalam koordinasi dengan penyelenggara negara yaitu pemerintah dan parlemen. "Kalau dibuat keberadaan BUMD dan BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah. Sekarang kita harus mengarah kerjasamanya itu dengan BUMN atau BUMD," ujar legislator Senayan dari dapil Jabar VI tersebut.

Diakui Intan, tujuan pembahasan kembali RUU SDA dengan tujuan utama yaitu memperbaiki UU yang sudah dibatalkan itu dengan pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta. "Karena tujuannya adalah kembali kepada pasal 33 untuk menjamin kepentingan rakyat, kami seluruh fraksi di DPR sebenarnya hanya tinggal bagaimana mengsinkronisasi RUU tersebut," tegasnya.

Peneliti Sumber Daya Alam, Mohamad Mova Al'Afghani menekankan privatisasi air oleh pihak swasta tidak bisa menggunakan sumber air apalagi langsung mengambilnya dari sumber air dalam. Maka harus ditegaskkan dalam RUU SDA pemilahannnya. "Mana air yang harus dikuasai negara dan mana yang bisa dimanfaatkan orang per orang," ujarnya.

Dalam konteks ini, Mova berpendapat sebaiknya privatisasi air oleh pihak swasta harus memanfaatkan yang air minum yang terlebih dulu melalui pengolahan dengan cara dimurnikan. "Jadi kalau kita bicara air minum, prosesnya pertama airnya bisa diambil di sungai atau di danau.  Kemudian airnya diolah, dibersihkan namanya. Setelah melalui proses treatment lalu disalurkan kepada pelanggan memakai pipa-pipa untuk proses distribusi," ujarnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button