Saatnya Golkar Beri Dukungan Konkrit Percepatan Pemindahan Ibukota Negara

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Partai Golkar sebagai salah satu Partai Besar Koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, dipandang perlu memberikan dukungan konkrit dalam upaya percepatan rencana perpindahan dan pembangunan Ibukota Negara baru. "Partai Golkar sudah saatnya untuk all out support kebijakan Jokowi – Ma'ruf Amin, terutama dalam kaitannya percepatan Pemindahan Ibukota Negara RI," kata Mohammad Djailani, Wakil Ketua DPD PGolkar Kalimantan Timur, membidangi Industri dan Ketenaga-Kerjaan, dalam Sidang Komisi Pernyataan Politik  disela arena Munas X Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta, 3 – 6 Desember 2019.

Menurut Djailani, yang pernah sebagai Pejabat Asisten Deputi Menko Perekonomian di era Ginandjar Kartasasmita dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti hingga saat ini ada kesan di masyarakat bahwa niat Presiden Jokowi tersebut tidak direncana dan bahkan tidak terkelola dangan sungguh-sungguh.

Hal ini terbukti belum adanya langkah terkoordinasi dengan baik setelah Presiden dan Menterinya mengumumkan rencana kepindahan pada 26 Agustus 2019. "Seharusnya pemerintah melanjutkan dengan menunjuk Menteri Negara Khusus atau Badan Otorita yang merencana, mengkoordinir dan meng-eksekusi berbagai hal yang terkait berbagai kewenangan di berbagai kementerian," ujarnya.

Setelah Presiden Jokowi menyatakan Ibukota Negara akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, seharusnya  Kementerian PPN/Bappenas menindaklanjuti dengan membuat Master Plan. Ironinya, di saat Kemen PUPR sedang melakukan lomba desain IKN, Deputy Regional Bappenas, justru menunjuk konsultan Asing/McKinsey membuat Studi Kelayakan. "Seharusnya jika dilakukan (studi kelayakan), sebelum pengumuman Presiden 26 Agustus 2019," ujar Djailani yang bergelar Aji Raden Tumenngung dari Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura – Tenggarong, Kaltim ini.

Kondisi tersebut, menurut Djailani, menunjukan bahwa pembantu presiden berjalan sendiri-sendiri, seperti diantaranya Kementerian ATR/Tata Ruang juga menyusun RUTR/RDTR. Kementerian LH dan Kehutanan melakukan Kajian KLHS.  "Belum lagi berbicara soal titik koordinat lokasi dan kebutuhan luas, hingga saat ini terus berkembang (belum ada kepastian) termasuk rencana perubahan Tata Ruang Kawasan Hutan menjadi  Kawasan IKN. Siapa yang menyiapkan RUU dan Prolegnas? Atau Omnibus Law, juga tidak berlangsung otomatis. Tetap saja, ada yg menangani secara khusus," tegas  Djailani.

Seharusnya, menurut dia, ada Menteri Negara Khusus/Badan Otorita Khusus setingkat Menteri yg diberi tugas mengoordinir dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button