JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan saham tiga perusahaan tercatat atau emiten berpotensi dihapus (delisting) dari papan perdagangan efek jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. “Ada tiga emiten sedang kita pantau, sudah kita panggil untuk berdiskusi, dua emiten mencoba memperbaiki namun satunya lagi tidak,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis.
Delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan. Ia mengemukakan bahwa rata-rata penghapusan saham dari papan perdagangan efek disebabkan dua hal, yakni tidak memasukan laporan keuangan atau tidak bisa membuktikan kegiatan perusahaan.
Salah satu faktor saham emiten dihapus yakni saham emiten terkena penghentian atau suspensi selama 2 tahun. Ketiga emiten itu telah terkena suspensi lebih dari 2 tahun. Tito Sulistio mengatakan, pihaknya pernah memeriksa kantor salah satu emiten itu, namun tidak ada kegiatan bisnis yang berjalan. Selain itu, salah satu kantor emiten hanya terdapat office boy dan supplier. “Kita melihat mana usahanya, mana laporannya,” ucapnya.
Satu di antara tiga perusahaan itu ada yang menunjukkan itikad baik, meski kantornya kosong namun masih dapat menunjukkan bisnis serta laporan keuangannya. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan pernyataan untuk melakukan penghapusan paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari papan perdagangan efek pada 23 Oktober 2017.
“Force delisting itu adalah hukuman bagi emiten karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat. (grd/ant)