
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga kini mulai terlihat titik terang di DPR. Dari 10 Fraksi di DPR, 7 Fraksi mendukung pengesahan Perppu Ormas sedangkan 3 Fraksi menyatakan menolak hal ini setelah terjadi rapat di gedung DPR RI Senayan pada Senin (23/10/2017. Dari 7 Fraksi yang mendukung, 3 Fraksi (PPP, PKB, Demokrat) menyatakan perlu dilakukan proses revisi lanjutan atas Perppu setelah diundangkan. Sementara itu, 4 Fraksi mendukung pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang Ormas (Golkar, PDI-P, Nasdem dan Hanura).
Pemerintah punya kebutuhan melindungi negara dari kelompok-kelompok yang berniat mengganti dasar negara Pancasila sebagai wujud tanggungjawab untuk melindungi negara dari ancaman non-militer. Salah satu contoh dengan wacana Ormas tertentu kampanye anti Pancasila yang notabene adalah Dasar Negara dan Falsafah hidup bangsa.
Diterbitkannya Perppu ormas menjadi salah satu kebutuhan tersebut agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka. “Karena itu, kami segenap praktisi hukum dan advokat yang tergabung dalam Aliansi Praktisi Hukum Kawal PERPPU ormas terpanggil untuk mengawal dan mendesak DPR-RI agar segera mengesahkan PERPPU Ormas menjadi payung hukum menegakkan kedaulatan serta melindungi negara dari munculnya paham serta ideologi yang dengan Pancasila. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk terus menjaga keutuhan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” ungkap salah satu praktisi hukum, Chairuddin saat membacakan dukungan ini, Selasa (24/10). (grd)