Saksi Cabut Keterangan di BAP, JPU Ingatkan Berikan Keterangan Palsu bisa Dipidana

JAKARTA (Bisnis Jakarta) –  Sidang kasus pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali digelar di Ruang sidang Soerjadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/2). Dalam sidang kali ini, JPU Okta menghadirkan saksi Asnih yang bekerja sebagai freelance.

Usai diambil sumpah di bawah kitab Suci Al Qur’an, Aseni kepada hakim mengakui mengenal terdakwa. “Sudah sekitar empat tahun yang lalu,” kata saksi.

Dalam perkara yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Steery Merliene didampingi dua hakim anggota Muhammad Noor dan Achmad Fauzi, saksi mengaku dirinya yang telah membuat Surat Keterangan Kehilangan di Polres Jakarta Barat. “Yang nyuruh Musnal,” lanjutnya.

“Tapi saya tidak tahu surat Keterangan hilang itu untuk apa. Begitu jadi, saya serahkan ke Musnal. Hanya sebatas itu saja yang saya tahu,” kata saksi.

Meski saksi mendapat tugas membuat Surat Keterangan Kehilangan tersebut dari Musnal, terungkap justru saksilah yang memperkenalkan Musnal dengan terdakwa. “Kalau saya kenal Pak Muljono dari pak Joko salah Satu karyawan Mutiara Kedoya. Musnal itu makelar, dia yang paham soal surat tanah. Tapi setiap ketemu Pak Muljono saya selalu ada,” urainya panjang lebar.

Ketika JPU bertanya dan mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, saksi membantah sejumlah keterangan yang tertulis di BAP. Salah satunya adalah soal pengurusan surat kehilangan di RT dan RW setempat.

Beberapa surat Keterangan yang ditunjukkan di hadapan hakim diakui sebagai tanda tangannya, namun ada surat yang dia bantah bahwa yang tertera adalah tandatangan saksi.

JPU kembali mencecar saksi terkait pengakuannya di BAP bahwa dirinya bersama Musnal mengurus surat-surat di BPN. “Saya tidak pernah ke BPN, semuanya Musnal yang urus.” Karena saksi membantah keterangan di BAP, JPU meminta kepada hakim agar membuat catatan bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu.

Giliran kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi terkait BAP di Kepolisian mengapa berbeda dengan keterangan di ruang sidang. Saksi mengatakan dia tidak disumpah saat menandatangani BAP dan tidak membaca ulang. “Pemeriksaan dilakukan sampai larut malam jadi mata saya error,” ujarnya.

Lalu terkait surat yang diurus oleh saksi, kuasa hukum bertanya apakah kliennya pernah menunjukkan berkas sebagai dasar. “Pak Muljono tidak menunjukkan apa-apa. Semua Musnal yang tahu dan yang urus.”

Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button