Sebelum Terima P-IRT, UMKM Kuliner Depok Wajib Ikuti PKP

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Diklaim dapat meningkatkan kualitas produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang kuliner, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) menggelar Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) yang diikuti 25 pelaku usaha, selama dua hari.

Kepada DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, menjelaskan pelatihan tersebut ditujukan agar pelaku UMKM selalu memproduksi olahan kuliner dengan proses yang higienis. Dengan demikian, diharapkan produknya bisa memberi rasa nyaman dan aman saat dikonsumsi.

“Melalui PKP bagi pelaku usaha mikro di bidang kuliner, mereka diajarkan mengolah makanan secara higienis baik prosesnya maupun bahan-bahan yang pakai,” katanya, Selasa (10/07).

Pihaknya juga mengaku, PKP kini menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Pasalnya, setelah mengikuti PKP, tim survei dari Dinas Kesehatan (Dinkes) bakal mensurvei lokasi usaha dari masing pelaku UMKM kuliner untuk dilakukan penilaian.

“Pelaku usaha mikro yang lulus penilaian dari Dinkes akan diberikan sertifikat P-IRT. harapkan lewat PKP, mampu memberikan jaminan terhadap produk kuliner UMKM layak untuk dikonsumsi,” ungkapnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button