
JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan selama kurun waktu lima tahun menjalankan tugasnya tercatat 91 RUU yang diselesaikan DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya. "Sampai tanggal 29 September 2019, DPR RI telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka," ucap Bamsoet, saat membacakan laporan pidato penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung DPR RI, Senin (30/9).
Rapat Paripurna sekaligus menjadi rapat paripurna terakhir Anggota DPR RI periode 2014-2019. Karena pada Selasa per 1 Oktober 2019, DPR akan menggelar rapat paripurna pelantikan sekaligus pengucapan sumpah jabatan Anggota DPR untuk periode lima tahun ke depan 2019-2024.
Ketua DPR menegaskan, DPR juga mengakomodir keinginan mahasiswa yang menolak pengesahan sejumlah RUU karena dinilai masih bermasalah.
Sejumlah RUU yang ditunda dan diserahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024 itu antara lain RKUHP, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Juga sejumlah RUU lainnya yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, serta RUU tentang Bea Materai. (har)