
Dalam rangka mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada 6 (enam) ruas jalan tol dan 7 (tujuh) jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 20- 21 Desember, 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 31 Desember hingga 1 Januari. “Pada 20 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 21 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku pada enam ruas jalan tol di Jawa dan tujuh ruas jalan nasional di Jawa, Bali , dan Sumatera,” ujar Dirjen Budi pada Jumat (22/11).
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (son)