![](https://bisnisjakarta.co.id/wp-content/uploads/2017/08/IMG_20170817_170254.jpg)
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pembayaran klaim dan manfaat dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life sepanjang tahun 2016 lalu mencapai nilai Rp2,980 triliun dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebesar Rp38,483 miliar.
“Realiras ini tentunya menggambarkan bahwa Sequis terus berupaya menunjukkan komitmen untuk memenuhi pembayaran klaim kepada nasabahnya,” kata Asst. External Relation Manager Corporate Branding, Marketing & Communication PT AJ Sequis Life Ineke Novianty Sinaga di Jakarta, Rabu (16/8).
Pada kuartal kedua tahun ini, komitmen pembayaran klaim dan manfaat juga telah dilakukan yaitu untuk pembayaran klaim kematian dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebesarRp32,693 miliar dan 1,255 dolar AS dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebesar Rp2,081 miliar.
Sedangkan pembayaran klaim kesehatan dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebesar Rp52,670 miliar dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebesar Rp1,075 miliar. Menanggapi keluhan lambat cairnya klaim asuransi, Inneke mengatakan, seharusnya tidak perlu terjadi, karena setelah membayar premi asuransi tentu seseorang berharap hidup menjadi lebih mudah jika suatu hari terkena risiko sakit sehingga harus dirawat inap atau risiko kematian.
“Namun kenyataannya ada kejadian di mana klaim ditolak dan nasabah merasa dirugikan karena sudah membayar premi,” kata dia. Mengutip data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) disebutkan bahwa komitmen pembayaran klaim dan manfaat yang telah dibayarkan perusahaaan asuransi jiwa pada kuartal 2 tahun 2016 sebesar Rp44,70 triliun atau meningkat 3,6% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp43,16 triliun.
“Ini berarti perusahaan-perusahaan asuransi jiwa masih memegang teguh komitmen untuk membayarkan klaim dan melindungi para nasabahnya,” kata dia. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar klaim dibayarkan oleh perusahaan asuransi, diantaranya periksa kembali isi polis asuransi dan perhatikan apakah sesuai dengan kesepakatan dalam surat permintaan asuransi.
Selain itu, sebagai pemegang polis perlu mengetahui bahwa ketika sudah menyetujui isi polis artinya telah memahami manfaat asuransi, limit asuransi serta pengecualian yang tertera. (son)