
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 H, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan 300 sertifikasi bagi penyembelih kurban yang sudah memenuhi syariat islam. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya penyembelihan hewan kurban dadakan.
“Sejauh ini, sertifikasi penyembelih hewan kurban sudah memasuki angkatan keempat dengan total ada sekitar 300 sertifikasi penyembelih,” ungkap Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rozak.
Lebih lanjut Abdul Rozak mengatakan, di tahun ini, sudah angkatan keempat ada 100 sertifikasi yang dikeluarkan. Karena berdasarkan pagu anggaran hanya 100 orang. Kalau ditotal sudah ada 300 lebih yang memegang sertifikasi penyembelihan hewan kurban. “Semoga dengan adanya ini, bisa menambah kenyamanan masyarakat untuk berqurban,” imbuhnya.
Rozak menambahkan, sertifikasi pemotongan hewan kurban itu adalah apa yang harus dimiliki si penyembelih hewan kurban. Harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan syariat islam. “Kadang banyak penyembelih dadakan di Tangsel, dengan sertifikasi dapat memberi kenyamanan bagi masyarakat Tangsel dan juga antisipasi kehalalan daging, karena ini kan menyangkut ibadah,” ujarnya.
Menurut Rozak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyembelih kurban untuk mendapatkan sertifikasi, diantaranya harus memenuhi beberapa poin. “Syaratnya tentu harus Islam, baliq, kemudian harus memahami betul jenis hewan. Kemudian tata cara penyembelihan harus dihadapkan ke kiblat. Diawali membaca bismilah, doa, takbir dan sebagainya. Saat motong pisau harus tajam, memutus tiga urat hewan,” pungkasnya. (nov)