Siswa Sekolah Tangsel dapat Sosialisasi Perda Merokok

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Sedikitnya 400 orang siswa dari berbagai sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sosialisasi Peraturan Daerah No 4/2016 Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (14/11). Sosialisasi ini sekaligus memperingati Hari Kesehatan Nasional ke 53. “Anak muda apabila terpapar rokok akan berdampak buruk bagi prestasi akademik dan lainnya. Oleh karena itu, pada penerapannya perda ini perlu didukung berbagai pihak,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Berdasarkan data saat ini terdapat 34,7% prevelensi penduduk yang merupakan perokok. Dan enam dari sepuluh siswa telah terpapar rokok dari orang lain di rumahnya sendiri. Dirinya pun mengingatkan agar para siswa-siswi bisa menjauhi diri dari rokok, karena bisa menjadi pintu masuk ke barang-barang negatif lainnya, seperti narkoba, alkohol dan sejenisnya. “Kumpulnya kalian di sini kita harapkan kalian jadi agen, untuk mengingatkan kita semua tidak merokok. Kalian ini jadi mata rantai peraturan daerah ini,” tandasnya.

Sementara itu Plt Kadinkes Tangsel, Suhara mengatakan, Perda ini dibuat bukan untuk menakut-nakuti kaum perokok. Tetapi berupaya semaksimal mungkin agar semakin banyak orang yang paham terkait kawasan tanpa rokok di wilayah Tangsel. “Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tujuan perda ini, semakin banyak orang paham terkait kawasan tanpa rokok, sehingga bisa diupayakan senihil mungkin (Perokok aktif) walaupun tetap tidak sampai zero, karena itu hak orang lain juga,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button