SP Massal Direksi JICT Dinilai Sepihak dan Tidak Sah

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Suku Dinas Ketenaga Kerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara menilai surat peringatan (SP) massal yang dikeluarkan Direksi Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT) sepihak dan tidak sah.  Hal ini diungkapkan Kasudinaker Jakarta Utara, Dwi Untoro, Jumat (4/8/2017).

SP massal kepada 541 pekerja disebutnya bersifat prematur. Direksi tak bisa sepihak memberikan SP 1 sebelum ada keputusan pengadilan. “Saya rasa ini sangat prematur jika langkah Direksi JICT mengeluarkan surat peringatan massal kepada ratusan karyawannya,” nilai Untoro.

Ia menghimbau, Direksi JICT menenangkan diri sambil menunggu mediasi non formal. “Kami berharap Direksi segera menghimbau Komisaris agar menyelesaikan permasalahan hak-hak pekerja karena harus melakui mekanisme RUPS,” imbuhnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja JICT mengecam keras aksi Direksi yang memberikan surat peringatan tingkat pertama kepada 541 pekerja yang mengikuti mogok kerja. Padahal Sudinaker Jakarta Utara tak pernah mengeluarkan pernyataan mogok JICT sah atau tidak namun tindakan Direksi JICT mendahului otoritas yang berwenang dan menantang UU.

Upaya Direksi JICT dinilai sebagai upaya intimidasi dan pemberangusan terhadap aksi Serikat Pekerja.  Alih-alih mencari solusi win-win, Direksi JICT seolah membiarkan mogok terjadi dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan milyar. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button