
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Rapat Umum Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (KAI) merombak struktur direksi perusahaan transportasi ini. Lewat SK Nomor : SK-10/MBU/01/2018, Menteri BUMN memutuskan Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT KAI.
Penyerahan SK dilakukan dalam acara yang dibuka Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang dengan dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris PT PT KAI dan Pejabat/Pegawai Kementerian BUMN.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT KAI mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama, Muhammad Kuncoro sebagai Direktur, Candra Purnama sebagai Direktur, yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-04/MBU/2013 tanggal 11 Januari 2013 dan Nomor: SK-260/MBU/2012 tanggal 20 Juli 2012 terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 dan 20 Juli 2017 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut, dan memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Noviantoro sebagai Direktur PT KAI yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Selain itu, melalui Surat Keputusan yang sama, Menteri BUMN mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT KAI menjadi Direktur menjadi Direktur Operasi, Direktur menjadi Direktur Pengelolaan Sarana, Direktur menjadi Direktur Pengelolaan Prasarana, Direktur menjadi Direktur SDM dan Umum, Direktur menjadi Direktur Logistik dan Pengembangan, Direktur menjadi Direktur Manajemen Aset, Direktur menjadi Direktur Keuangan,Direktur menjadi Direktur Komersial dan Teknologi Informasi, Direktur menjadi Direktur Keselamatan dan Keamanan.
Melalui penyerahan SK ini pula, Menteri BUMN mengalihkan penugasan nama-nama tersebut sebagai anggota Direksi PT KAI yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-37/MBU/2014 tanggal 25 Februari 2014 dan Nomor: SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 yaotu Bambang Eko Martono menjadi Direktur Keselamatan dan Keamanan, Slamet Suseno Priyanto menjadi Direktur Operasi, Apriyono W. Chresnanto menjadi Direktur SDM dan Umum, Azahari menjadi Direktur Pengelola Sarana, Dody Budiawan menjadi Direktur Manajemen Aset, Didiek Hartyanto menjadi Direktur Keuangan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut, dan mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT KAI yaitu Edi Sukmoro sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan, Muhammad Nurul Fadhila sebagai Direktur Pengelolaan Prasarana.
Lebih lanjut, Menteri BUMN melalui SK-10/MBU/01/2018 menugaskan Edi Sukmoro untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT KAI selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan PT KAI sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang definitif. (son)