Sudikerta Diduga Terima Aliran Dana Akuisisi Properti di Bali

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta diduga menerima aliran dana sebanyak Rp40 miliar terkait perkara akuisisi properti ke pihak asing melalui PT Manor Tirta Puncak. Hal ini terungkap pasca direktur Manor Tirta Puncak, HBS, dilaporkan atas dugaan pengrusakan villa milik Dreamland Bali. "HBS mengungkapkan bahwa Sudikerta kecipratan Rp40 miliar dari total nilai penjualan sebesar Rp80 miliar," ungkap kuasa hukum Dreamland Bali Mun Arief di Jakarta, Jumat (23/8)

Pengrusakan properti Dreamland Bali merupakan buntut dari perkara jual-beli tanah pada 2002 dimana I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung menjual tanah kepada PT Hanno Bali. Kemudian, pada tahun 2005 di atas tanah tersebut telah dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh Dreamland Bali. Namun, alih-alih menyerahkan sertifikat hak milik tanah, oleh Ngurah AgungĀ  malah menjualnya kepada pihak lain.

Hal ini pun akhirnya membawa keduanya mendekam dibalik teralis besi sejak April 2019 lalu.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sangat janggal dan aneh ketika Sudikerta mendapatkan bagian paling banyak padahal bukan pemilik tanah, malah pemilik tanah mendapatkan bagian paling sedikit. "Ini semua akan kami usut. Kami berharap Polda Bali segera menindak lanjuti laporan tersebut karena ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai macam tindak pidana yang lain misalnya penggelapan pajak, pencucian uang, dll," tutupnya.

Sudikerta sendiri belum bisa dikonfirmasi karena saat ini masih menjalani proses hukum dan menjalani penahanan terkait dugaan penipuan. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button