Hanura Tuding KPU Intervensi Internal Partai

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Saat partai politik sibuk menyusun daftar calon anggota legislatif (caleg), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga disibukkan dengan kegaduhan baru. Pasalnya, kepengurusan baru partai di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu dipertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Internal Partai Hanura pun bereaksi atas sikap KPU tersebut. “Jangan coba-coba lakukan intervensi terhadap Hanura. Bahaya jika KPU tidak netral,” kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta di depan Rapat Terbatas DPP dan DPD Partai Hanura di Jakarta, Rabu (4/7).

Ancaman OSO terkait beredarnya surat KPU yang mengimbau agar Hanura memperbaiki susunan kepengurusan. “Banyak pihak akan mengganggu kita, entah itu pihak yang kalah ataupun lawan yang menang,” ucapnya.

Terkait dengan dinamika di internal partaina, Osman Sapta meminta semua kader harus solid dan bekerja keras memenangkan Pilleg dan Pilpres 2019. “Banyak yang menilai Hanura ini tidak ada apa-apanya. Tapi semua ditepis dengan hasil pilkada. Toh kita berada pada peringkat dua. Ini luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar mengatakan KPU tidak bisa mencampuri, apalagi mengintervensi urusan kepengurusan internal Partai Hanura. Karena soal susunan kepengurusan Hanura telah mendapat keputusan verifikasi final untuk ikut Pemilu 2019. KPU bahkan telah mengeluarkan nomor peserta pemilu dengan nomor urut 13.

Herry yang juga keluarga besar besan Presiden Joko Widodo menjelaskan kegaduhan baru mulai terjadi akibat adanya surat Kemenkum HAM yang meminta Hanura menyusun kembali kepengurusannya. Tetapi, surat itu hanya bersifat anjuran dan terbatas serta hanya ditujukan untuk ketua umum parta-partai termasuk ketua umum Hanura.

“Ini merupakan tindakan yang harus dipertanyakan. Ini urusan Hanura dan independensi partai tidak bisa diintervensi,” ungkapnya.

Dalam susunan kepengurusan lama, Hanura dipimpin oleh Ketua umum OSO dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Akan tetapi DPP Hanura kemudian memecat Sudding karena dinilai telah merusak dan memecah belah partai.

Herry menegaskan bahwa surat yang dijadikan rujukan oleh KPU itu tidak perlu diperhatikan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami minta KPU lebih bersifat independen agar kegiatan perpolitikan kondusif dan menghasilkan pemerintahan yang baik,” ujarnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button