Surat PAW Tersangka Diteken Megawati dan Hasto

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman mengungkapkan ada tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masikhu untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. "(Rapat pleno) yang terakhir, iya (ditandatangani). Kalau sebelumnya saya lupa. Tapi kalau yang terakhir permintaan permohonan iya ditandatangani (Megawati dan Hasto). Tanggal berapa saya lupa. Pokoknya kami rapat pleno tanggal 6 (Januari 2020)," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Surat PAW  berisi permohonan untuk menetapkan  Harun Masikhu sebagai PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Karena berdasarkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019 memutuskan bahwa pengganti PAW ditunjuk langsung oleh partai.

Sementara dalam rapat pleno KPU, telah final memutuskan bahwa yang berhak menggantikan Nazarudin Kiemas adalah caleg yang satu daerah pemilihan yaitu dapil Sumatera Selatan dan perolehan suaranya berada di bawah Nazarudin Kiemas yaitu Riezky Aprilia.

Arief mengatakan KPU tegas berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut sengketa pemilu hanya hisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan MA yang menjadi dasar PDIP tidak bisa dipenuhi KPU.

Oleh karena itu, Arief langsung mengembalikan surat permohonan itu ke PDIP.  "Langsung saya tanda tangan, terus tanggal 7 kami kirimkan ke yang meminta (PDIP)," ujarnya.

Namun, ternyata para tersangka termasuk Wahyu Setiawan tetap berupaya agar yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang perolehan suaranya berada di peringkat pertama digantikan Harun Masikhu yang perolehan suaranya berada di peringkat kelima.  Sementara Riezky Aprilia secara otomatis menggantikan Nazarudin karena berada di peringkat kedua suara terbanyak.

Permohonan PAW dari PDIP ini membuat Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. PDIP tiga kali mengajukan nama Harun ke KPU.
Riezky sendiri telah mengikuti pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 lalu.

Arief memastikan selama rapat membahas permohonan PAW itu, semua komisioner kompak menolak. Ia juga menyebut Komisioner Wahyu Setiawan tidak memaksakan pendapatnya agar Harun Masikhu yang ditetapkan sebagai PAW. "Seingat saya ya, untuk case ini enggak ada pandangan yang berbeda. Cuma kalau saya diminta apa pendapatnya satu-satu ya enggak inget. Tapi sepanjang yang saya ingat enggak ada yang berbeda," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu Setiawan diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button