Survei IKP 2019 Ungkap, Pers Masih Cukup Bebas

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Kebebasan pers di Indonesia dinilai Dewan Pers belum menyentuh bebas. Penilaian itu didasarkan atas Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2019 yang dirilis Dewan Pers dengan skor 73,71 atau dalam kategori cukup bebas. "Kriteria 73,71 maknanya cukup bebas. Ada kenaikan dari sebelumnya yaitu 69 agak bebas, sekarang cukup bebas," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (4/11).

Meski ada kenaikan tetapi menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika  (Menkominfo) ini meningkatnya kebebasan pers tahun ini tidak signifikan. Adapun untuk mencapai level IKP dengan level bebas dibutuhkan skor minimal 90.

Nuh menjelaskan, survei IKP meliputi tiga aspek yaitu aspek lingkungan fisik dan politik, aspek lingkungan ekonomi, serta aspek  lingkungan hukum. Lalu ada 20 indikator survei untuk menentukan skor.

Dari tiga aspek itu, hasil survei menunjukkan  kenaikan indeks dalam tiga klasifikasi lingkungan tersebut. Aspek lingkungan fisik dan politik  dari 71,11 menjadi 75,16, aspek lingkungan ekonomi dari sebelumnya 67,64, naik menjadi 72,21 serta aspek lingkungan hukum dari 67,08. Menjadi 72,62.

Lebih jauh. Nuh menjelaskan aapek lingkungan fisik dan politik meliputi sejumlah indikator, antara lain kebebasan berserikat, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan kelompok rentan.

Kemudian indikator pada aspek lingkungan ekonomi, yakni kebebasan pendirian perusahaan, independensi dari kelompok kepentingan, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan, dan lembaga penyiaran publik.

Sementara indikator di lingkungan hukum antara lain, independensi lembaga peradilan, kebijakan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kebebasan dari kriminalisasi, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan disabilitas.

Dari 20 indikator yang ada, sebanyak 19 indikator mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sementara satu indikator, yakni kebebasan dari kriminalisasi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Dari 78,84 pada 2018 menjadi 76,57 pada tahun ini.

Untuk 19 indikator yang mengalami kenaikan, terdapat indikantor yang kenaikannya tinggi atau signifikan yaitu pada indikator perlindungan disabilitas, dari sebelumnya mendapat skor 44,92 pada tahun lalu menjadi 57,96 tahun ini. Juga indikator kesetaraan kelompok rentan naik tajam dari 61,73 menjadi 70,33 pada tahun ini.

Survei IKP 2019 melibatkan 408 informan ahli sebagai responden di 34 provinsi seluruh Indonesia. Survei menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Untuk pendekatan kuantitatif, melakukan wawancara tatap muka terhadap responden ahli dengan menggunakan kuesioner. Sementara pendekatan kualitatif dilakukan dengan melakukan focus group discussion (FGD) terhadap informan ahli. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button