Taat Aturan Lalu Lintas, Investasi Bagi Keselamatan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-

Pemerintah telah menginisiasi program keselamatan berkendara, baik melalui regulasi maupun himbauan kepada masyarakat. “Namun program tersebut perlu disebarluaskan secara masif, karena tertib berlalu lintas merupakan  investasi bagi keselamatan para pengendara, bukan suatu bentuk kerugian," kata Staf Ahli Menhub  Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi di Jakarta, Senin (17/6).

Cris mengomentari hal tersebut menyikap beberapa insiden kecelakaan di perlintasan kereta api akibat masyarakat tidak tertib dan tidak taat aturan.

Cris mengungkapkan, instrumen keselamatan yang diperuntukkan bagi para pengendara seperti rambu lalu lintas ataupun palang pintu kereta api seringkali diabaikan.  “Dalam beberapa kejadian terakhir, terlihat jelas bahwa pengendara tidak mengindahkan peraturan yang ada," tegasnya.

Menurut Cris, masyarakat belum memahami bahwa menaati peraturan selama berkendara merupakan suatu bentuk investasi bagi keselamatan para pengendara, bukan suatu bentuk kerugian. “Contoh kejadian near miss adalah pengendara sepeda motor yang melintasi rel kereta api di Kiaracondong ketika kereta api sudah dekat. Seringkali masyarakat tidak menyadari kejadian tersebut sebagai akibat dari kelalaian pengendara sehingga terbentuk paradigma bahwa tidak dibutuhkan peraturan untuk menjamin keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 dengan jelas menyatakan bahwa "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api,  dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Terlebih lagi, Pasal 296 mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.

Pada kesempatan yang sama, Cris mengatakan bahwa hal ini mungkin dirasa hal yang wajar bagi pengemudi sepeda motor tersebut dikarenakan tidak adanya dampak langsung ketika ia melanggar aturan dan selamat. Sayangnya, hal ini bisa saja berakibat fatal pada suatu saat dan ketika itu terjadi maka barulah dirasakan dampak yang luar biasa (dari segi waktu, kesehatan, finansial, dll).

Cris menekankan bahwa keselamatan berkendara dimulai dari masing-masing individu. “Tanpa adanya kesadaran tersebut maka regulasi ataupun instrumen keselamatan yang tersedia akan menjadi tidak berguna,” tutupnya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button